BannerBerita

TERTIB ADMINISTRASI DESA SITINJO II

Rabu 8 Juni 2022, Camat Sitinjo Bersama Sekcam dan Kepala Seksi Tata Pemerintahan melaksanakan Penguatan Tugas dan Fungsi Perangkat Desa dalam Tertib Administrasi Pemerintahan Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 di Desa Sitinjo II. Dimana Pemerintah Desa harus memilki sebanyak 29 Buku Administrasi yang dibagi dalam 5 Bagian Administrasi diantaranya Administrasi Umum, Administrasi Penduduk, Administrasi Keuangan Desa, Administrasi Pembangunan dan Administrasi Lainnya

Related Articles

Back to top button